KOPERASI SYARIAH “SURYA TIMUR”
Koperasi Syariah Surya Timur berdiri pada tahun 2011 di Surabaya.
Badan Hukum Koperasi No. 37/BH/XVI.6/437.56/VI/2011Alamat : Jl. Sutorejo No. 73-77 Surabaya.
Menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam sebagai berikut:
a. Kekayaan adalah amanah Allah yang harus dikelola dengan benar sesuai dengan ketentuan syariah.
b. Melaksanakan kegiatan muamalah sesuai dengan ketentuan syariah.
c. Tugas ummat Islam untuk memakmurkan dan meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan di dunia.
c. Tugas ummat Islam untuk memakmurkan dan meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan di dunia.
d. Menjunjung tinggi keadilan ekonomi, menolak riba dan mencegah pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Menegakkan prinsip-prinsip koperasi berlandaskan syariah Islam, sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten serta istiqamah
c. Pengelolaan dilakukan secara kooperatif, transparan dan profesional
d. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
e. Pemberian balas jasa atas modal dilakukan secara terbatas dan proporsional menurut system bagi hasil
f. Jujur, amanah, mandiri
g. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
h. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota dan antar koperasi dengan koperasi dan atau lembaga lainnya
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten serta istiqamah
c. Pengelolaan dilakukan secara kooperatif, transparan dan profesional
d. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
e. Pemberian balas jasa atas modal dilakukan secara terbatas dan proporsional menurut system bagi hasil
f. Jujur, amanah, mandiri
g. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
h. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota dan antar koperasi dengan koperasi dan atau lembaga lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar